Jumat, 28 Oktober 2011

Akhirnya, RUU BPJS Disahkan

Setelah dibahas sekitar satu tahun, Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU BPJS I dan II) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (28/10/2011) malam.
Pengesahan itu dilakukan setelah semua fraksi di Panitia Khusus BPJS (Pansus BPJS) dan pemerintah sepakat bahwa pembentukan badan hukum BPJS II yang mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014 dan dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.
Dalam rapat di tingkat I Pansus itu hadir Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Adapun pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Kesepakatan itu terjadi setelah adanya lobi antara pimpinan fraksi dan pimpinan Pansus.
Hingga Jumat sore, antarfraksi belum sepakat mengenai mulai beroperasinya BPJS II. Enam fraksi, yakni PDI-P, Golkar, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra, menginginkan BPJS II mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Adapun tiga fraksi, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PAN, sependapat dengan pemerintah bahwa BPJS II mulai beroperasi pada 1 Januari 2016.
Adapun pembahasan BPJS I sudah disepakati pekan lalu. Disepakati, BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Saat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna, Pramono yang memimpin sidang kembali menanyakan tanggapan fraksi atas RUU BPJS.
"Apakah RUU BPJS bisa disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono. "Setujuuu," jawab kompak ratusan anggota yang hadir.
Dalam pandangan akhir pemerintah, Agus mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, kata dia, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengamanan jika terjadi krisis keuangan ataupun kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian.
Dengan begitu, tambah Agus, pemerintah dapat mengambil langkah khusus untuk mengamankan dana BPJS. "Tindakan khusus itu dapat berupa penyesuaian besar manfaat, besar iuran, dan usia pensiun," kata Agus. 


Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar