Setelah dibahas sekitar satu tahun, Rancangan Undang-undang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II (RUU BPJS I dan II) akhirnya
disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (28/10/2011) malam.
Pengesahan
itu dilakukan setelah semua fraksi di Panitia Khusus BPJS (Pansus BPJS)
dan pemerintah sepakat bahwa pembentukan badan hukum BPJS II yang
mengelola jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun atau
transformasi PT Jamsostek terjadi pada 1 Januari 2014 dan
dioperasionalkan paling lama pada Juli 2015.
Dalam rapat di
tingkat I Pansus itu hadir Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR
Pramono Anung. Adapun pihak pemerintah diwakili Menteri Keuangan Agus
Martowardojo. Kesepakatan itu terjadi setelah adanya lobi antara
pimpinan fraksi dan pimpinan Pansus.
Hingga Jumat sore,
antarfraksi belum sepakat mengenai mulai beroperasinya BPJS II. Enam
fraksi, yakni PDI-P, Golkar, PKS, PPP, Hanura, dan Gerindra,
menginginkan BPJS II mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Adapun
tiga fraksi, yakni Partai Demokrat, PKB, dan PAN, sependapat dengan
pemerintah bahwa BPJS II mulai beroperasi pada 1 Januari 2016.
Adapun
pembahasan BPJS I sudah disepakati pekan lalu. Disepakati, BPJS I
beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program
Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Saat
pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna, Pramono yang memimpin
sidang kembali menanyakan tanggapan fraksi atas RUU BPJS.
"Apakah RUU BPJS bisa disahkan menjadi undang-undang?" tanya Pramono. "Setujuuu," jawab kompak ratusan anggota yang hadir.
Dalam
pandangan akhir pemerintah, Agus mengatakan, pengelolaan dana sosial
pada kedua BPJS tetap perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk
itu, kata dia, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengamanan jika
terjadi krisis keuangan ataupun kondisi tertentu yang memberatkan
perekonomian.
Dengan begitu, tambah Agus, pemerintah dapat
mengambil langkah khusus untuk mengamankan dana BPJS. "Tindakan khusus
itu dapat berupa penyesuaian besar manfaat, besar iuran, dan usia
pensiun," kata Agus.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar